Cara Membuat SIM Online dan Memperpanjang SIM Online

Daripada berdesak-desakan atau berkerumun dengan banyak orang, lebih baik membuat SIM secara online.
Cara Membuat SIM Online dan Memperpanjang SIM Online (rmoljakarta.com)

Masa pandemi virus Corona seperti sekarang membuat berbagai instansi membatasi kinerjanya. Seperti halnya membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) di Samsat atau Satpas. Setiap daerah memiliki peraturan masing-masing sehingga peraturannya tidak sama.

Daripada berdesak-desakan atau berkerumun dengan banyak orang, lebih baik membuat SIM secara online. Prosesnya cepat, Anda tidak perlu datang ke Samsat karena semuanya sudah dijalankan secara online.

Cara Membuat SIM dan Memperpanjang SIM Online


Sejak tahun 2015, Korlantas sudah meresmikan layanan pembuatan SIM online. Dari situ sebenarnya beberapa daerah sudah menjalankan layanan membuat SIM dan memperpanjang SIM secara online. Namun, kemungkinan layanan ini belum merata ke semua daerah.

  1. Lengkapi semua biodata dan berkas persyaratan untuk membuat SIM baru. 
  2. Buka website resmi http://sim.korlantas.polri. go.id.
  3. Pilih salah satu jenis permohonan pembuatan SIM baru atau memperpanjang SIM.
  4. Ikuti semua alurnya.
  5. Input kode verifikasi.
  6. Tekan tombol kirim.
  7. Jika muncul tampilan sukses registrasi, berarti pendaftaran sukses.
  8. Sistem akan mengirimkan bukti registrasi online ke email pengguna.
  9. Bayar biaya pembuatan SIM online ke ATM, ECD, atau teller BRI.
  10. Datang ke lokasi Satpas, Samsat, Gerai, atau Sim Keliling.
  11. Jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter dan bukti pembayaran serta bukti registrasi.
  12. Pihak kepolisian akan menverifikasi data secara online.
  13. Setelah itu polisi akan mengambil foto pengguna, sidik jari, dan tanda tangan.
  14. Selanjutkan ujian praktek dan teori. 
  15. Jika lulus ujian, SIM akan dicetak.
  16. Biaya pembuatan SIM online sekitar Rp 100 ribu - Rp 120 ribu.

Pada dasarnya pembuatan SIM online tidak sepenuhnya online. Bagian pemberkasan saja yang online, kemudian ujian praktek dan teori masih harus datang ke Samsat dan penyedia layanan serupa.

Kalau Anda tidak mau kerja dua kali, lebih baik langsung saja datang ke Samsat sejak pagi. Sekarang proses membuat SIM sangat mudah dan cepat. Hanya saja banyak kendala saat ujian praktek dan teori. 

Sebagian orang gagal saat ujian teori untuk pembuatan SIM C. Kalau pembuatan SIM A, gagalnya di ujian praktek. Namun, tergantung dari pribadi dan kemampuan masing-masing orang.

Cara Memperpanjang SIM Online


Sama dengan membuat SIM baru, kalau memperpanjang SIM Online lebih murah dan tidak ribet. Anda bisa melakukan langkah-langkah pengajuan berkas saat membuat SIM baru. Namun, bedanya saat muncul menu dua pilihan, Anda harus memilih menu memperpanjang SIM.

Selanjutnya ikuti alur pendaftaran di website http://sim.korlantas.polri.go.id. Jika semua biodata sudah terisi, bayar perpanjangan SIM online. Biaya perpanjangan SIM C sekitar Rp 75 ribu dan SIM A sekitar Rp 80 ribu. Bawa bukti pembayaran ke Satpas, Samsat, Gerai Pembuatan SIM, atau SIM keliling.

Kemudian lakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. SIM sudah jadi hari itu juga dan bisa dibawa pulang. Kalau perpanjangan SIM online tidak perlu ujian praktek atau teori. Namun, bila Anda terlambat melakukan perpanjangan SIM, Anda harus mengulang membuat SIM baru.

Baca juga:

Kesimpulan


Sebenarnya membuat SIM Online sangat mudah dan simpel. Namun, Anda masih harus pergi ke Satpas karena proses pencetakan, foto, sidik jari, dan tanda tangan harus dilakukan di sana. Terlebih jika Anda membuat SIM baru, Anda harus melakukan ujian praktek naik motor atau mobil, kemudian ujian teori.

Oleh karena itu, kalau mau online, lebih baik saat akan memperpanjang SIM Online saja. Sebab, perpanjangan SIM tidak repot dan sangat cepat. Meski begitu, Anda harus mencoba membuat SIM baru secara online agar mengetahui apa saja yang dibutuhkan.

Posting Komentar