Sekarang seharusnya pemilik ponsel (BM) Black Market sudah keringat dingin. Pasalnya, (Kominfo) Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar setelah tanggal 18 April 2020.
Aturan blokir memblokir ponsel ini merupakan hasil keputusan Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan operatora seluler.
Tujuan pemblokiran ini untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal. Nah, salah satu pencegahan tersebut menggunakan seleksi dari IMEI di ponsel.
Baca juga: Ini Dampak saat Aturan IMEI Berlaku 18 April 2020
Nantinya, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar bisa dikatakan ilegal. Otomatis ponsel BM yang mayoritas tidak memiliki IMEI legal akan mati. Kematian ponsel ini dalam artian tidak dapat digunakan untuk komunikasi telepon atau SMS.
Berbeda dengan ponsel resmi pasti IMEI-nya sudah terdaftar di situs Kementerian Perindustrian. Jadi, apabila Anda hendak membeli ponsel baru, entah BM atau resmi, cek dulu nomor IMEI ponsel tersebut di situs imei.kemenperin.go.id. Jika nomor IMEI terdaftar, berarti ponsel Anda aman.
Uji Coba Blokir Ponsel oleh Telkomsel dan XL
Untuk pengujian pemblokiran ponsel, Kominfo sudah kerja sama dengan operator seluler Telkomsel dan XL selama dua hari. Pemblokiran skema blacklist dilakukan oleh XL Axiata pada tanggal 17 Februari 2020 dan pemblokiran skema whitelist dilakukan Telkomsel pada tanggal 18 Februari 2020.
Perbedaan Skema Blacklist dan Whitelist
Apa perbedaan skema pemblokiran blacklist dan whitelist. Kalau pemblokiran blacklist, setelah 18 April 2020, pengguna membeli ponsel BM. Lalu ponsel tersebut masih dibiarkan hidup. Beberapa saat kemudian atau beberapa hari kemudian, pengguna dapat notifikasi 'ponsel Anda ilegal'.
Berbeda dengan skema pemblokiran whitelist yaitu pengguna beli ponsel BM dan IMEI ilegal, maka ponsel tidak akan dapat sinyal atau istilahnya normally closed.
Sekarang sampai tanggal 18 April 2020, aturan IMEI dalam fase sosialisasi. Sosialisasi ini berlangsung selama 6 bulan, terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2019 sampai 18 April 2020. Sehingga dapat dipastikan nanti setelah tanggal 18 April peraturan tersebut benar-benar dijalankan oleh Kominfo.
Nasib Ponsel BM yang Diaktifkan Sebelum 18 April 2020
Regulasi aturan IMEI berlaku setelah tanggal 18 April 2020. Sehingga masyarakat yang sudah menggunakan ponsel tersebut sebelum tanggal 18 April 2020 dan IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin, maka masyarakat tidak perlu khawatir.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif, meski tidak terdaftar di Kemenperin, tidak perlu resah," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail di Jakarta, seperti yang disadur dari Detik.com (28/2/2020).
"Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak," tambahnya.
Berbeda kasusnya kalau ponsel BM tersebut diaktifkan atau disematkan SIM card setelah 18 April 2020, maka ponsel tersebut akan diblokir untuk akses telekomunikasi.
Di samping itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys juga mengatakan, ponsel BM yang beredar dan aktif saat ini, tidak akan terdampak oleh aturan ini karena belum tanggal 18 April 2020.
"Kalau nanti (setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April) ketika mau beli, cek IMEI-nya dulu karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan kotak) sesuai dengan peraturan perdagangan. Kalau itu legal, belilah. Kalau nanti gak terdaftar, ya jangan dibeli." kata Merza di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Merza juga menegaskan aturan IMEI itu tidak memblokir sinyal, melainkan memblokir perangkat yang tidak sah.
"HP ilegal tidak akan pernah bisa dipakai untuk layanan dari operator seluler," ungkapnya.
Kesimpulan
Apa yang bisa kita simpulkan dari aturan IMEI untuk ponsel BM? Pertama, aturan ini berlaku tanggal 18 April 2020. Kedua, ponsel BM yang sudah digunakan atau diaktifkan sebelum tanggal tersebut, masih bisa dipakai sampai kapanpun. Walaupun, IMEI ponsel tidak terdaftar di situs Kemenperin, maka tetap bisa digunakan dengan normal.
Ketiga, masyarakat diminta untuk membeli ponsel resmi setelah tanggal 18 April 2020. Sebab, ponsel yang tidak resmi akan kesulitan untuk melakukan panggilan telepon dan SMS. Untuk jaringan internet melalui WiFi kemungkinan masih bisa. Namun, hal tersebut belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait.
Posting Komentar