Ini Dampak saat Aturan IMEI Berlaku 18 April 2020

Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pemblokiran smartphone ilegal atau Black Market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Aturan IMEI Smartphone BM setelah 18 April 2020 (kumparan.com)

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pemblokiran smartphone ilegal atau Black Market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity). Pengesahan aturan IMEI tersebut dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2019.

Nantinya aturan tersebut berlaku secara efektif tanggal 18 April 2020. Pemerintah memberikan fase sosialisasi selama 6 bulan sejak Permen tersebut ditanda tangani. Sehingga aturan ini baru berlaku pada bulan April 2020. 

Tentu pengesahan tentang aturan IMEI di Indonesia mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian besar masyarakat khawatir tentang nasib smartphone mereka. Masyarakat takut smartphone mereka yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak dapat digunakan.

Nasib Pengguna Smartphone BM


Menurut Kasi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dimas Yanuarsyah, para pengguna smartphone BM sekarang tak perlu khawatir atau ketakutan. Sebab, pengguna smartphone lama tidak perlu mendaftarkan nomor IMEI mereka, saat tidak ada dalam sistem.

"Kalau pengguna ponsel BM sekarang sudah terlanjur dipakai atau membeli, berarti dia tidak perlu khawatir. Walaupun baru beli smartphone dan aktif saat satu hari sebelum 18 April 2020. Namun setelah tanggal itu, ponsel BM tidak bisa aktif lagi," katanya dalam acara Sosialisasi Aturan IMEI di ITC Roxy Mas, Jakarta, (26/112019).

Baca juga: Nasib Ponsel Black Market Setelah 17 Agustus Mengerikan

Dimas juga menjelaskan, sistem canggih di Kemenperin akan otomatis mendaftar semua ponsel BM yang telah aktif di wilayah Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020. Dengan begitu pengguna tidak perlu repot-repot mendaftarkan smartphone mereka ke Kemenperin.

Anda sebagai pengguna bisa mengecek nomor IMEI melalui situs khusus imei.kemenperin.go.id. Apabila nomor IMEI smartphone Anda tidak ditemukan di situs tersebut, Anda tidak perlu khawatir. Anda juga tidak perlu melakukan apapun karena smartphone sudah aktif. Kemungkinan sistem sedang melakukan pendataan secara otomatis.

Nasib Pengguna Smartphone BM Setelah 18 April 2020


Berbeda cerita apabila smartphone BM belum diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, maka penggunanya tidak berkesempatan untuk menggunakan smartphone tersebut. Selain itu, smartphone BM tersebut sudah pasti akan diblokir.

Ketika aturan IMEI ini sudah berlaku pada 18 April 2020, perangkat seluler seperti smartphone atau tablet yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin bakal terblokir otomatis. 

Bahkan, yang lebih menakutkan lagi, smartphone tersebut tidak dapat digunakan untuk telepon, SMS, dan internetan yang disediakan oleh operator seluler di Indonesia.

Manfaat dari Aturan IMEI


Walau bikin resah, menurut Dimas aturan IMEI ini memberikan banyak manfaat bagi pedagang, konsumen, dan negara. Manfaat bagi konsumen, mereka akan mendapatkan smartphone yang legal dengan kualitas terbaik dan garansi resmi dari vendor.

Sedangkan manfaat untuk pedagang, mereka akan mendapat keuntungan kepastian soal tata niaga yang baik. Selain itu, manfaat untuk negara ialah pemberantasan ponsel BM diharapkan bisa meningkatkan pajak.

Kesimpulan


Jadi, pengguna smartphone BM yang sudah mengaktifkan ponselnya sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan merasakan dampak yang signifikan. Namun, berbeda dengan pengguna smartphone BM yang mengaktifkan ponselnya setelah tanggal 18 April 2020, berarti ponsel mereka tidak akan bisa digunakan lagi.

Belum diketahui, apakah smartphone BM tersebut masih menggunakan jaringan WiFi atau tidak. Sebab, menurut keterangan tadi diketahui bahwa smartphone tidak bisa dipakai untuk telepon, SMS, dan menggunakan jaringan internet dari operator seluler Indonesia. 

Posting Komentar