Beberapa hari ini pengguna ponsel di Indonesia sepertinya mulai mengecek nomor IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum. Mungkin mereka takut, smartphone miliknya tidak bisa digunakan setelah peraturan blokir ponsel BM atau Black Market diterapkan sejak tanggal 18 April 2020.
Pemerintah tidak main-main dengan keberadaan ponsel ilegal atau ponsel BM di Indonesia. Bagi pengguna ponsel BM baru setelah tanggal 18 April 2020, ponsel tersebut tidak akan mendapat jaringan dari operator seluler karena sudah diblokir.
Baca juga:
Kominfo Beri Kesempatan Ponsel BM Hidup sampai 18 April 2020
Ini Dampak saat Aturan IMEI Berlaku 18 April 2020
Sekarang mari mengecek nomor IMEI smartphone dulu untuk memastikan ponsel Anda sudah terdaftar atau belum. Cara yang paling mudah bisa melalui menu dial telepon, khusus kartu Telkomsel dan XL. Jika Anda tidak menggunakan kartu Telkomsel dan XL, Anda bisa langsung mengecek IMEI di situs imei.kemenperin.go.id.
Cek IMEI di Telkomsel
Cara Cek IMEI di Telkomsel (teknolagi.net) |
- Buka menu dial telepon.
- Tekan *337*1#.
- Sistem akan menampilkan pesan "Terima kasih permintaan Anda sedang diproses."
- Jika IMEI ponsel Anda sudah terdaftar, maka Anda akan mendapat SMS yang intinya IMEI perangkat Anda sudah teregister.
Cek IMEI di XL
Cara Cek IMEI di XL (teknolagi.net) |
- Buka menu dial telepon.
- Tekan *123*817#.
- Pilih menu IMEI Registrasi.
- Jika IMEI ponsel sudah terdaftar, maka akan muncul pesan "IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini".
Cek IMEI di situs Kemenperin
Cara Cek IMEI di Situs Kemenperin (teknolagi.net) |
- Buka menu dial telepon.
- Tekan *#06#.
- Sistem akan memunculkan pop up nomor MEID, IMEI1, dan IMEI2.
- Masukkan nomor IMEI di situs imei.kemenperin.go.id.
- Kalau perlu masukkan dua nomor IMEI secara bergantian.
- Jika nomor IMEI sudah terdaftar berarti ponsel Anda bisa digunakan seperti biasa.
- Namun, jika nomor IMEI tidak terdaftar, tetap tenang karena ponsel Anda tidak akan diblokir.
IMEI Tidak Terdaftar di Kemenperin
Smartphone ilegal atau ponsel BM yang sudah digunakan atau diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan mengalami masalah dan bisa digunakan seperti biasa.
Jadi, walau nomor IMEI dicek di Telkomsel dan XL sudah terdaftar tapi di situs Kemenperin tidak terdaftar maka ponsel BM masih tetap bisa digunakan secara normal.
Berbeda ceritanya jika ponsel BM Anda baru digunakan setelah aturan berlaku atau setelah tanggal 18 April 2020, maka ponsel tersebut akan diblokir operator seluler.
Artinya, ponsel tidak mendapatkan jaringan seluler dari operator. Ponsel BM tersebut hanya bisa digunakan secara normal di negara yang tidak menerapkan aturan blokir IMEI.
Aktifkan Dua Kartu SIM di Ponsel BM
Menurut Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, ponsel BM yang memiliki slot kartu SIM ganda atau dual SIM wajib mengaktifkan semua kartu SIM di dua slot agar tidak diblokir.
Jika pengguna hanya mengaktifkan satu kartu SIM saja, maka IMEI yang terdaftar hanya satu SIM saja. Sementara IMEI di kartu SIM satunya tidak terdaftar. Jadi setelah tanggal 18 April 2020, pengguna tidak bisa mengaktifkan kartu SIM di slot kedua.
Jangan Ganti-ganti Kartu SIM
Oh iya, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan bahwa ponsel BM dengan IMEI yang tidak terdaftar disarankan untuk tidak ganti-ganti kartu SIM.
Jika Anda sering ganti-ganti kartu SIM, maka perubahan kartu SIM baru bisa diproses dalam pemblokiran sistem. Namun, hal ini masih perlu evaluasi dalam penerapan pemblokiran IMEI.
Nasib Distributor Penjual Ponsel BM
Mendag Agus Suparmanto akan menindak tegas pelaku usaha termasuk, produsen, importir, distributor, agen, pengecer, dan pelaku usaha niaga elektronik lainnya yang tidak mematuhi aturan penggunaan IMEI.
Tindakan tegas tersebut berupa peringatan keras, penarikan barang, larangan berjualan, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen.
Sanksi atas pelarangan IMEI bagi pelaku usaha di bidang perdagangan sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) dan (2).
UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (2) menyebutkan, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini pemerintah akan membantu memediasi konsumen dan pedagang dulu. Jika kasusnya tidak bisa diselesaikan, maka keduanya bisa menempuh jalur hukum atau pengadilan.
Posting Komentar