Nasib Ponsel Black Market Setelah 17 Agustus Mengerikan

Saat ini Pemerintah Indonesia masih mengevaluasi peraturan menteri tentang validasi (IMEI) International Mobile Equipment Identity. Tentu hal tersebut berpengaruh besar pada smartphone (BM) black market yang dibeli dari luar negeri. Bahkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah memaparkan bahwa peraturan IMEI pada ponsel black market akan diberlakukan pada 17 Agustus 2019.
Regulasi IMEI untuk Ponsel BM (youtube.com)

Saat ini Pemerintah Indonesia masih mengevaluasi peraturan menteri tentang validasi (IMEI) International Mobile Equipment Identity. Tentu hal tersebut berpengaruh besar pada smartphone (BM) black market yang dibeli dari luar negeri. Bahkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah memaparkan bahwa peraturan IMEI pada ponsel black market akan diberlakukan pada 17 Agustus 2019.

Tujuan Aturan Validasi IMEI


Apa maksud pemerintah mengontrol IMEI ponsel pengguna di Indonesia? Ternyata hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri. Selain itu, peraturan ini nantinya dapat melindungi industri ponsel di Indonesia.

Pengontrolan ini dilakukan dengan cara mensinkronkan data base IMEI dan SIM card pengguna. Apabila IMEI tidak terdaftar, maka ponsel tersebut tidak akan bisa terhubung dengan layanan telekomunikasi di Indonesia. Artinya, Anda tidak bisa mengirim pesan atau melakukan panggilan telepon.

Tidak Diblokir Semua


Meski begitu, Kemenperin mengaku tidak langsung memblokir semua ponsel black market di pasaran. Pasalnya, penggunanya cukup banyak di Indonesia. Jadi, yang dilakukan Kemenperin adalah hanya ponsel BM yang dibeli setelah tanggal 17 Agustus yang diblokir.

Sementara ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus masih dapat pemutihan yang regulasinya saat ini masih disiapkan. Hal tersebut juga berlaku pada ponsel yang dibeli di luar negeri. Jika pembelian ponsel tadi dilakukan dan diaktifkan sebelum tanggal 17 Agustus, maka pemerintah akan melakukan pemutihan.

Sekali lagi, jika Anda membeli ponsel BM dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus, Kemenperin memastikan smartphone tersebut tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Sekarang Anda tidak perlu terburu-buru mengecek nomor IMEI perangkat masing-masing. Sebab, saat ini Kemenperin masih menyiapkan laman khusus untuk mengecek IMEI secara resmi.

Pertanyaan tentang Regulasi Kontrol IMEI


A: Apakah HP Black Market (BM) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019 akan langsung terblokir?

B: Tidak, HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan.

A: Bagaimana jika membeli HP dari luar negeri setelah 17 Agustus? Apakah nantinya bisa dipakai di Indonesia?

B: Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia.

A: Apakah masyarakat perlu segera mengecek IMEI?

B: Saat ini laman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu buru-buru mengecek IMEI HP miliknya.

A: Apa peran Kemenperin dalam regulasi ini?

B: Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan provider atau operator untuk aplikasi cek IMEI.

Kesimpulan


Demikian penjelasan mengenai aturan regulasi IMEI dari Kemenperin.go.id. Jadi, bagi pengguna yang sekarang sedang memakai ponsel BM, Anda tidak perlu khawatir karena ponsel tersebut masih bisa berfungsi normal di Indonesia.

Namun, kalau ponsel BM baru yang dibeli atau diaktifkan setelah tanggal 17 Agustus, maka ponsel tersebut sudah pasti tidak dapat dipakai di Indonesia.

Belum diketahui, apakah ponsel BM tadi masih bisa dijalankan menggunakan sambungan WiFi atau tidak. Jika ponsel BM masih bisa menggunakan sambungan internet dari WiFi atau MiFi, berarti peraturan regulasi IMEI ini tidak terlalu berpengaruh banyak.

Pasalnya, pengguna smartphone saat ini sepertinya sudah banyak yang memanfaatkan internet dari WiFi untuk telepon dan chatting. Terlebih aplikasi chatting sekarang sudah bisa telepon, bahkan video call. Jadi, kemungkinan telepon dengan pulsa sudah mulai jarang dilakukan.


Posting Komentar