Teknolagi.net - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diwajibkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Salah satu ketentuan pentingnya adalah pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, agar sejak hari pertama kehidupan, buah hati mendapatkan jaminan layanan kesehatan tanpa harus membayar biaya di rumah sakit ketika membutuhkan penanganan medis.
Artikel ini akan membantu Anda memahami secara lengkap cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi, mulai dari syarat dokumen, alur pendaftaran di berbagai kanal (online, kantor, layanan WhatsApp), perbedaan berdasarkan jenis kepesertaan orang tua, hingga tips supaya proses lebih cepat dan aman.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp
Apa Itu BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir?
BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir adalah kepesertaan bayi di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menjadi tanggungan peserta utama (biasanya orang tua). Kepesertaan ini harus didaftarkan sedini mungkin setelah bayi lahir agar mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama seperti peserta lainnya.
Kenapa penting?
-
Bayi memiliki risiko kesehatan yang lebih tinggi, seperti kuning (hiperbilirubinemia) atau gangguan pernapasan.
-
Biaya perawatan medis sangat mahal jika tidak ditanggung oleh BPJS.
-
Pendaftaran BPJS bayi dalam waktu yang tepat menjamin perlindungan kesehatan sejak awal.
Kewajiban & Batas Waktu Pendaftaran
Pendaftaran bayi baru lahir wajib dilakukan paling lambat dalam 28 hari kalender sejak kelahiran bayi. Jika lewat dari batas ini:
-
Kepesertaan tidak otomatis aktif.
-
Iuran sejak hari lahir harus dibayar sekaligus.
-
Ada risiko pelayanan medis tidak ditanggung atau denda administratif.
Ini berlaku baik bagi peserta yang termasuk pekerja penerima upah maupun non-upah/mandiri.
Syarat Dokumen Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Sebelum mulai mendaftar, persiapkan dokumen berikut ini secara lengkap dan valid:
-
Surat Keterangan Lahir (SKL)
Dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, bidan, atau fasilitas kesehatan tempat bayi lahir.
Pastikan data nama ibu dan tanggal lahir benar. -
Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
Dibutuhkan untuk input data bayi.
Jika bayi belum masuk KK, tetap bisa didaftarkan dengan data SKL dan NIK sementara. -
KTP Orang Tua
Sebagai identitas resmi penanggung jawab peserta. -
Kartu JKN-KIS Orang Tua
Ibu atau orang tua yang sudah terdaftar sebagai peserta wajib menunjukkan kartu ini untuk daftar bayi. -
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Bayi (jika sudah terbit).
Jika belum keluar dari Dukcapil, biasanya bisa input lewat nomor SKL dulu.
Catatan: Jika Anda belum melakukan autodebit iuran, beberapa kantor akan meminta buku tabungan dan formulir autodebit.
Baca juga: Cara Mengatasi BPJS Tidak Aktif Lewat Aplikasi Mobile JKN
Jenis Kepesertaan BPJS Bayi Berdasarkan Status Orang Tua
Cara daftar dan kewajiban iuran bisa berbeda tergantung segmen kepesertaan orang tua:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
-
Bayi otomatis bisa didaftarkan sebagai peserta PBI mengikuti status orang tua.
-
Biasanya melalui Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan daerah.
-
Tidak dikenakan iuran tambahan, tapi perlu laporan administrasi.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
-
Termasuk pekerja seperti pegawai swasta, PNS, TNI, Polri, dan karyawan perusahaan.
-
Bayi dari peserta PPU umumnya langsung aktif mengikuti keaktifan orang tua.
-
Perusahaan/lokasi kerja dapat membantu pendaftaran kolektif.
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri
-
Orang tua harus aktif mendaftarkan bayi sendiri melalui aplikasi atau layanan lain.
-
Iuran bulanan untuk bayi harus dibayar agar kepesertaan aktif.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2026
Berikut berbagai jalur yang bisa dipilih:
1) Daftar via Aplikasi Mobile JKN (Online)
Ini cara paling praktis karena tidak perlu datang ke kantor.
Langkah-langkahnya:
-
Unduh Mobile JKN dari Google PlayStore atau App Store.
-
Login dengan NIK orang tua atau akun BPJS.
-
Pilih menu “Penambahan Peserta” / “Pendaftaran Peserta Baru”.
-
Isi data bayi sesuai SKL.
-
Upload dokumen: SKL, KK, KTP orang tua.
-
Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk bayi.
-
Simpan dan lakukan pembayaran iuran (untuk PBPU/mandiri).
Kelebihan: cepat, tidak antre, bisa dilakukan dari rumah.
Pastikan koneksi internet stabil dan data di aplikasi sesuai KK.
2) Layanan PANDAWA (WhatsApp Administrasi)
Di era digital 2026, BPJS menyediakan layanan PANDAWA via WhatsApp untuk pendaftaran.
Cara pakainya:
-
Simpan nomor WA layanan PANDAWA sesuai domisili.
-
Kirim pesan sapaan pada jam kerja.
-
Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru / Penambahan Anggota Keluarga”.
-
Unggah foto dokumen yang diminta.
-
Tunggu verifikasi dan VA untuk pembayaran (jika mandiri).
Ini sangat berguna jika Anda kesulitan ke kantor atau ingin tanpa tatap muka.
3) Mobile Customer Service (MCS)
Layanan keliling BPJS yang hadir di berbagai titik di kota Anda.
Keuntungannya:
-
Staf BPJS siap membantu langsung.
-
Cocok jika Anda ingin bimbingan langsung mengisi formulir.
4) Mall Pelayanan Publik (MPP)
MPP adalah fasilitas terintegrasi pelayanan pemerintah yang menyediakan stan BPJS.
Cukup datang dengan dokumen lengkap, staf akan membantu proses pendaftaran.
5) Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Silakan datang langsung ke kantor cabang BPJS di kota/kabupaten Anda.
Siapkan berkas, isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan serahkan ke petugas.
Apa yang Terjadi Setelah Bayi Diddaftarkan?
- Status kepesertaan aktif setelah data diverifikasi dan iuran pertama dibayar (untuk PBPU).
- Bayi dapat langsung menggunakan layanan kesehatan di FKTP dan rujukan sesuai kebutuhan.
- Kartu digital akan muncul di aplikasi Mobile JKN.
Tips Penting Supaya Proses Cepat dan Tepat
- Daftarkan sebelum bayi pulang dari rumah sakit, jika memungkinkan.
- Lengkapi dokumen sebelum mendaftar, terutama SKL dan KK.
- Pilih FKTP yang dekat tempat tinggal Anda untuk layanan yang cepat.
- Aktifkan autodebit iuran supaya kartu bayi tidak non-aktif karena lupa bayar.
- Periksa status NIK bayi di Dukcapil kalau sudah lebih dari 3 bulan setelah lahir, supaya terdata resmi.
Pertanyaan Umum (FAQ)
1. Apakah BPJS bayi itu otomatis aktif saat lahir?
Tidak otomatis aktif—harus didaftarkan dan iuran pertama dibayar paling lambat 28 hari setelah lahir.
2. Berapa biaya pendaftaran bayi?
Pendaftaran tidak dipungut biaya administrasi, tetapi iuran bulanan harus dibayar sesuai segmen kepesertaan.
3. Bayi belum punya NIK, boleh daftar?
Bisa dengan menggunakan SKL dan KK orang tua, tetapi sebaiknya segera urus NIK bayi.
4. Bisa daftar melalui rumah sakit tempat lahir?
Ya, sebagian fasilitas kesehatan membantu pendaftaran sebelum pulang.
5. Apa yang terjadi jika lewat 28 hari?
Kepesertaan bisa tetap diurus, tetapi akan ada konsekuensi seperti penundaan aktifnya kartu dan kewajiban membayar iuran sejak lahir.
Penutup
Mendaftarkan bayi baru lahir ke program BPJS Kesehatan 2026 adalah salah satu langkah paling krusial bagi keamanan kesehatan si kecil. Dengan syarat yang relatif sederhana (SKL, KK, KTP orang tua), orang tua dapat melakukannya melalui berbagai kanal—mulai dari aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, sampai kantor cabang BPJS.
Pastikan proses ini dilakukan dalam 28 hari pertama kelahiran agar bayi Anda segera mendapatkan perlindungan layanan kesehatan tanpa hambatan. Membiasakan diri mengurus administrasi sejak dini juga membiasakan keluarga pada gaya hidup administratif yang teratur dan aman secara finansial.

