Teknolagi.net - Mencari cara cek pajak mobil online tanpa perlu pergi ke kantor Samsat memang sering menjadi tantangan, terutama bagi Anda yang memiliki jadwal padat. Proses pembayaran pajak yang sifatnya wajib kadang terasa merepotkan jika harus dilakukan secara langsung. Karena itu, banyak pemilik kendaraan kini beralih ke metode digital untuk memeriksa pajak kendaraan mereka.
Kabar baiknya, pemerintah sudah menyediakan berbagai layanan cek pajak mobil online yang terintegrasi secara nasional. Mulai dari aplikasi SIGNAL, layanan e-Samsat, hingga website Bapenda tiap provinsi, semuanya kini bisa diakses hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan. Kemudahan ini memungkinkan Anda mendapatkan informasi pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja.
Jika Anda sedang mencari panduan lengkap pajak mobil online, artikel ini merangkum seluruh metode pengecekan yang tersedia. Anda bisa memilih cara yang paling praktis dan sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK Online Mudah dan Cepat Resmi dari Kepolisian
Bagaimana Cara Cek Pajak Mobil?
Cek pajak mobil kini jauh lebih sederhana. Sistem e-Samsat nasional membuat data kendaraan Anda otomatis tersinkronisasi berdasarkan nomor polisi atau NIK pemilik. Artinya, Anda hanya perlu memasukkan data kendaraan, lalu informasi pajak akan tampil secara lengkap.
Beberapa opsi cek pajak mobil online yang bisa Anda gunakan antara lain:
-
Aplikasi SIGNAL
-
Aplikasi cek pajak kendaraan dari pemerintah daerah
-
Website Bapenda provinsi
-
Website e-Samsat
-
Layanan WhatsApp di beberapa daerah
Setiap metode memiliki kelebihan masing-masing, sehingga Anda bisa memilih cara yang paling cepat dan mudah.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan dan Perpanjangan di Samsat Online
Cara Cek Pajak Mobil Melalui Aplikasi SIGNAL
![]() |
| Cara cek pajak mobil online di Indonesia |
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah salah satu cara cek pajak mobil yang paling praktis. Dirilis oleh Korlantas Polri, aplikasi ini terhubung dengan seluruh Samsat di Indonesia, sehingga datanya lengkap dan akurat.
Langkah cek pajak mobil di SIGNAL:
-
Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
-
Buat akun menggunakan NIK dan nomor polisi kendaraan.
-
Login, lalu buka menu Info Kendaraan.
-
Informasi pemilik, detail pajak, dan tanggal jatuh tempo akan muncul otomatis.
Cara ini sangat disarankan jika Anda ingin akses cepat, aman, dan terverifikasi secara nasional.
Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil Bekas dengan Rincian Lengkap
Aplikasi Cek Pajak Mobil dari Pemerintah Daerah
Beberapa provinsi menyediakan aplikasi cek pajak mobil online sebagai alternatif SIGNAL. Aplikasi ini terhubung dengan database Samsat setempat.
New Sakpole (Jawa Tengah)
Aplikasi resmi Bapenda Jateng. Masukkan nomor polisi kendaraan, dan detail pajak langsung ditampilkan.
Sapawarga (Jawa Barat)
Warga Jabar dapat mengecek pajak kendaraan sekaligus melakukan pembayaran online melalui aplikasi ini.
Sambat Banten (Samsat Banten Hebat)
Cukup masukkan nomor registrasi kendaraan untuk melihat jumlah pajak dan info kendaraan.
Cek Ranmor Jakarta (DKI Jakarta)
Aplikasi dari Bapenda DKI yang menampilkan data lengkap: pemilik, jenis kendaraan, dan nominal pajak.
Baca juga: Cara Membuat SIM Online dan Memperpanjang SIM Online
Cara Cek Pajak Mobil di Website Bapenda
![]() |
| Cek pajak mobil online |
Jika Anda tidak ingin menginstal aplikasi, cek pajak mobil online melalui situs resmi Bapenda tiap provinsi adalah opsi paling sederhana.
1. Bapenda Sulawesi Selatan
-
Buka: bapenda.sulselprov.go.id
-
Pilih Cek Pajak Kendaraan
-
Masukkan nomor polisi
-
Klik Cari
2. Bapenda Jawa Barat
-
Kunjungi: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
-
Isi nomor plat dan warna plat
-
Tekan Lihat Info untuk melihat PKB & SWDKLLJ
3. Bapenda Jawa Timur
-
Akses: info.dipendajatim.go.id
-
Pilih Info PKB
-
Isi nomor polisi + 5 digit nomor rangka
-
Tambahkan kode chapta
-
Klik Cari
4. Bapenda Sumatera Barat
-
Masuk ke: bapenda.sumbarprov.go.id
-
Temukan menu Info Pajak Kendaraan
-
Masukkan plat dan 5 digit nomor rangka
-
Klik Cek Pajak
5. Bapenda Kepulauan Riau
-
Buka: bapenda.kepriprov.go.id/infopajak
-
Masukkan nomor polisi + 4 digit nomor rangka
-
Klik Cek
6. Bapenda Sulawesi Utara
-
Akses: bapenda.sulutprov.go.id/cekpajak
-
Isi nomor polisi dan warna plat
-
Klik Cek
7. Bapenda Bengkulu
-
Buka situs Bapenda Bengkulu
-
Masukkan plat nomor
-
Opsional: centang info BBNKB
-
Tekan Cek Pajak
Cara Cek Pajak Mobil di E-Samsat
Selain website Bapenda, cek pajak mobil online juga bisa dilakukan melalui e-Samsat. Layanan ini memungkinkan Anda mendapatkan detail pajak langsung dari browser.
Berikut alamat e-Samsat resmi beberapa daerah:
-
Jogja: samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
-
Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
-
NTB: esamsat.ntbprov.go.id
-
Banten: infopkb.bantenprov.go.id
-
Bali: portal.bpdbali.id/infosamsat
Setelah memasuk-kan nomor plat kendaraan, sistem akan menampilkan detail pajak, termasuk denda dan total yang harus dibayar. Beberapa provinsi juga menyediakan tombol pembayaran online.
Cara Cek Pajak Mobil Lewat WhatsApp
Untuk pengguna yang ingin cara paling ringkas, beberapa daerah menyediakan pengecekan pajak kendaraan melalui WhatsApp.
Cek Pajak Banten via WhatsApp
-
Nomor layanan:
-
0811-1000-2230
-
0877-7725-2535
Kirim pesan berisi nomor plat kendaraan untuk mendapatkan detail pajak.
-
Cek Pajak Jabar via WhatsApp
-
Kirim pesan ke: 0811-2230-1818
-
Ketik “halo” atau “hai”
-
Pilih menu 1 – Informasi Pajak Kendaraan Bermotor
Cek Pajak Jatim via WhatsApp
-
Layanan tersedia di: 0811-3055-7070
Anda dapat menanyakan detail pajak kendaraan melalui pesan otomatis.
FAQ – Cara Cek Pajak Mobil Online
1. Apakah cek pajak mobil online membutuhkan NIK?
Tidak selalu. Beberapa layanan hanya memerlukan nomor polisi kendaraan.
2. Apakah hasil cek pajak online valid?
Ya. Semua layanan yang disebutkan terhubung dengan database resmi Samsat.
3. Apakah bisa sekalian bayar pajak mobil online?
Bisa. Banyak layanan seperti SIGNAL atau e-Samsat sudah menyediakan menu pembayaran.
4. Bagaimana jika data kendaraan tidak muncul?
Pastikan nomor polisi dan nomor rangka yang dimasukkan benar. Jika tetap gagal, hubungi Samsat setempat.
5. Apakah cek pajak mobil di WhatsApp aman?
Aman, selama nomor yang digunakan adalah nomor resmi dari Bapenda atau Samsat daerah.
Penutup
Dengan semakin banyaknya pilihan untuk cek pajak mobil online, sekarang Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengetahui berapa tagihan pajak kendaraan. Aksesnya cepat, mudah, dan tersedia di berbagai platform.
Mulai dari aplikasi SIGNAL hingga website e-Samsat dan layanan WhatsApp, semua metode tersebut dapat membantu Anda mengetahui status pajak kendaraan dalam hitungan detik. Pilih saja cara yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Dengan kemudahan layanan digital ini, Anda bisa lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu dan menghindari denda. Teknologi telah membuat proses administrasi jauh lebih efisien.
Jika artikel ini membantu, jangan lupa bagikan ke teman atau keluarga agar mereka juga lebih mudah cek pajak mobil online tanpa perlu ke Samsat.



