Sekarang zaman serba modern, bahkan meminjam uang pun bisa dilakukan secara online. Semua orang seakan sudah memiliki smartphone canggih yang terhubung dengan internet. Sehingga pinjaman online yang aman dapat dilakukan dengan mudah tanpa bertatap muka sekalipun.
Namun, semakin banyaknya pinjaman online, Anda harus waspada karena semuanya belum tentu aman. Ada beberapa pinjaman online yang justru tidak membantu, melainkan malah merugikan karena bunga yang tinggi.
Oleh sebab itu, pahami ciri pinjaman online yang aman dan sah di mata hukum. Dengan begitu, Anda tidak akan dirugikan dan dijebak oleh renternir online. Bagaimana cara memilih pinjaman online yang aman dan terpercaya?
1. Pinjaman Online dengan Izin OJK
Pertama yang harus dipastikan adalah masalah izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Sebab, jika perusahaan pinjaman online sudah diawasi oleh OJK, maka dapat dipastikan aplikasi pinjaman online tersebut aman. Biasanya ciri utama, perusahaan terdaftar OJK adalah sudah punya logo OJK di aplikasi dan website.
2. Cek Perusahaan Pinjaman Online di Website OJK
Anda dapat memastikan apakah nama pinjaman online yang Anda inginkan sudah terdaftar OJK atau belum. Caranya mudah, Anda tinggal membuka website OJK.go.id.
Dari pengamatan tim Teknolagi, website OJK sudah mencatat ada 161 perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK. Data tersebut diperbarui terakhir 30 April 2019.
3. Bunga Pinjaman Tidak Lebih dari 1 Persen
Tahukah Anda, bunga pinjaman online yang sah menurut OJK yaitu tidak lebih dari 1 persen per hari. Alasannya karena pinjaman online sudah menerapkan berbagai biaya pinjaman.
Kalau bunga lebih dari 1 persen per hari, tentu akan memberatkan para peminjam uang atau kreditur.
4. Tanpa Pungutan Biaya Sebelum Uang Cair
Ingat layanan pinjaman online terbaik dan bagus serta sah tidak akan mau meminta pembayaran (pungutan) sebelum uang dicairkan. Anda sebaiknya juga menanyakan kepada perusahaan tentang uang administrasi, asuransi, provisi, serta biaya tambahan lain.
Jika Anda mendapati ada perusahaan pinjaman online yang meminta pungutan atau pembayaran sebelum pinjaman cair, maka segera laporkan ke situs pengaduan konsumen OJK atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
5. Tidak Ada Paksaan Dalam Pinjam Uang
Penyedia pinjaman online tidak akan pernah memaksa Anda untuk meminjam di tempatnya. Kalau Anda dipaksa pinjam uang oleh rentenir online, maka sebaiknya Anda menolak dan mencari pinjaman online lain.
Terlebih jumlah pinjaman online tidak boleh dipaksakan. Anda harus meminjam uang sesuai dengan kemampuan dalam mencicil setiap bulannya. Dengan begitu, kredit tidak akan macet dan Anda dapat melunasi pembayaran sesuai ketentuan.
Baca juga:
15 Pinjaman Online Aman, Pencairan Cepat, dan Syarat Mudah
7 Aplikasi Tabungan Online di Smartphone Aman dan Terpercaya
12 Aplikasi Saham Terbaik dan Aman untuk Pemula
Jenis Trading Online dan Tips Sukses Trading Forex
Kesimpulan
Demikian cara memilih pinjaman online yang aman dan sah terdaftar di OJK. Kemudian jangan lupa, pilih pinjaman online dengan bunga rendah dan tidak ilegal.
Kalau perlu pastikan pihak perusahaan memberikan pinjaman online yang langsung cair. Lalu, syarat peminjaman mudah, misal KTP saja atau tidak perlu pakai NPWP, dan lain-lain.