Cara Lapor Pajak Pribadi untuk Affiliator Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak

Cara Lapor Pajak Pribadi untuk Affiliator Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak


Teknolagi.net - Menjadi affiliator kini semakin diminati karena fleksibel dan bisa dijalankan secara online. Namun, masih banyak affiliator yang bingung soal kewajiban pajak, khususnya cara lapor pajak pribadi tanpa harus datang ke kantor pajak. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan sistem lapor pajak online yang mudah dan bisa dilakukan hanya dalam hitungan menit.

Berdasarkan aturan perpajakan di Indonesia, setiap orang yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, meskipun penghasilannya kecil atau bahkan nihil. Kewajiban ini tetap berlaku untuk affiliator, baik yang penghasilannya belum besar maupun yang sudah rutin menerima komisi setiap bulan.

Artikel ini akan membahas cara lapor pajak pribadi untuk affiliator secara online langkah demi langkah berdasarkan sistem terbaru DJP Online. Panduan ini cocok untuk pemula, pekerja digital, hingga affiliator Shopee, TikTok, Tokopedia, dan platform lainnya.

Baca juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online

Apa Itu SPT Tahunan dan Kenapa Affiliator Wajib Lapor Pajak?

SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, dan harta dalam satu tahun pajak.

Bagi affiliator, penghasilan dari komisi termasuk penghasilan dalam negeri yang tetap harus dilaporkan. Meskipun:

  • Penghasilan di bawah PTKP

  • Status SPT nihil

  • Tidak ada pajak yang harus dibayar

Tetap wajib lapor agar NPWP tidak bermasalah.

Jika tidak melapor SPT Tahunan sampai batas waktu:

  • Akan dikenakan denda Rp150.000 untuk wajib pajak orang pribadi

  • Berpotensi menyulitkan urusan perbankan dan administrasi ke depan

Batas Waktu Lapor Pajak Pribadi Online

Lapor SPT Tahunan orang pribadi dilakukan:

  • Mulai 1 Januari

  • Paling lambat 31 Maret setiap tahun

Contoh:

  • Tahun pajak 2025 → dilaporkan di awal tahun 2026

Jika lapor di bulan April atau setelahnya, otomatis terkena denda.

Jenis SPT yang Digunakan Affiliator

Untuk sebagian besar affiliator pemula dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, gunakan:

SPT 1770 SS, dengan kriteria:

  • Tidak menjalankan usaha besar

  • Bukan pekerjaan bebas

  • Penghasilan bruto < Rp60 juta/tahun

Cara Lapor Pajak Pribadi Online untuk Affiliator (Step by Step)

Berikut panduan lengkap cara lapor pajak online tanpa ke kantor pajak.

1. Buka Website DJP Online

  • Buka browser (disarankan Google Chrome)

  • Ketik DJP Online Pajak di Google

  • Klik hasil teratas DJP Online resmi

2. Login ke Akun DJP Online

Masukkan:

  • NPWP 16 digit atau NIK

  • Password akun DJP Online

Jika lupa password, klik Lupa Kata Sandi.

3. Masukkan Kode Verifikasi

  • Pilih pengiriman kode (email atau SMS)

  • Cek email

  • Masukkan kode verifikasi

  • Klik Verifikasi

4. Masuk Menu Lapor SPT

  • Klik ikon garis tiga di pojok kanan atas

  • Pilih menu Lapor

  • Geser ke menu e-Filing

  • Klik Buat SPT

5. Jawab Pertanyaan Awal

Isi sesuai kondisi affiliator pemula:

  • Apakah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? → Tidak

  • Status suami/istri pisah harta? → Tidak

  • Penghasilan bruto < Rp60 juta setahun? → Ya

Pilih SPT 1770 SS.

6. Pilih Tahun Pajak

  • Pilih Tahun Pajak 2025 (lapor di 2026)

  • Status SPT otomatis Normal

  • Klik Selanjutnya

7. Isi Penghasilan Bruto

Masukkan total penghasilan setahun.

Contoh:

  • Penghasilan Rp3 juta/bulan

  • Total setahun = Rp36 juta

Isi di kolom:

  • Penghasilan bruto dalam negeri

Kolom lain:

  • Pengurangan → kosongkan

  • Penghasilan lain → kosongkan

8. Pilih Status PTKP

Sesuaikan kondisi:

  • TK/0 (belum menikah)

  • K/0, K/1, dst

Pilih sesuai keadaan sebenarnya.

9. Lewati Daftar Harta & Kewajiban

  • Bagian daftar harta dan utang boleh dikosongkan

  • Klik Selanjutnya

10. Pernyataan dan Kirim SPT

  • Centang Setuju pada pernyataan

  • Klik Selanjutnya

11. Ambil Kode Verifikasi Akhir

  • Klik Ambil Kode Verifikasi

  • Pilih email

  • Masukkan kode

  • Klik Kirim SPT

12. SPT Berhasil Dilaporkan

Jika berhasil, akan muncul status:

  • SPT Tahunan berhasil dilaporkan

  • Status SPT: Nihil (jika penghasilan di bawah PTKP)

Bukti pelaporan bisa dilihat dan diunduh di menu e-Filing.

Apakah Affiliator Harus Bayar Pajak?

Tergantung penghasilan:

  • Di bawah PTKP → Tidak bayar, tapi tetap lapor

  • Di atas PTKP → Wajib hitung dan bayar pajak

PTKP saat ini:

  • Lajang: Rp54 juta/tahun

  • Tambahan istri dan tanggungan sesuai ketentuan

Tips Agar Lapor Pajak Affiliator Aman

  • Simpan rekap penghasilan affiliate setahun

  • Lapor pajak lebih awal (Januari–Februari)

  • Gunakan email aktif untuk kode verifikasi

  • Jangan asal isi status PTKP

Kesalahan Umum Saat Lapor Pajak Online

  • Salah pilih jenis SPT

  • Salah hitung penghasilan setahun

  • Lupa kirim SPT setelah isi form

  • Lapor lewat dari Maret

FAQ Seputar Cara Lapor Pajak Pribadi Affiliator

1. Affiliator tanpa penghasilan tetap wajib lapor pajak? Ya, tetap wajib lapor SPT Tahunan.

2. Lapor pajak online bisa lewat HP? Bisa, cukup pakai browser.

3. Kalau penghasilan kecil apakah aman? Aman selama dilaporkan dengan benar.

4. Apakah perlu datang ke kantor pajak? Tidak perlu jika lapor online.

5. Apakah bukti lapor bisa diunduh? Bisa, tersedia di menu e-Filing.

Penutup

Kini cara lapor pajak pribadi untuk affiliator secara online semakin mudah dan praktis. Tanpa antre dan tanpa ke kantor pajak, semua bisa dilakukan dari HP atau laptop. Yang terpenting adalah lapor tepat waktu dan isi data sesuai kondisi sebenarnya.

Dengan rutin lapor pajak, affiliator bisa menjalankan bisnis digital dengan tenang dan legal. Jangan tunggu sampai kena denda, segera lapor pajak online setiap awal tahun.

LihatTutupKomentar