Teknolagi.net - Menjadi affiliator kini semakin diminati karena fleksibel dan bisa dijalankan secara online. Namun, masih banyak affiliator yang bingung soal kewajiban pajak, khususnya cara lapor pajak pribadi tanpa harus datang ke kantor pajak. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan sistem lapor pajak online yang mudah dan bisa dilakukan hanya dalam hitungan menit.
Berdasarkan aturan perpajakan di Indonesia, setiap orang yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, meskipun penghasilannya kecil atau bahkan nihil. Kewajiban ini tetap berlaku untuk affiliator, baik yang penghasilannya belum besar maupun yang sudah rutin menerima komisi setiap bulan.
Artikel ini akan membahas cara lapor pajak pribadi untuk affiliator secara online langkah demi langkah berdasarkan sistem terbaru DJP Online. Panduan ini cocok untuk pemula, pekerja digital, hingga affiliator Shopee, TikTok, Tokopedia, dan platform lainnya.
Baca juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online
Apa Itu SPT Tahunan dan Kenapa Affiliator Wajib Lapor Pajak?
SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, dan harta dalam satu tahun pajak.
Bagi affiliator, penghasilan dari komisi termasuk penghasilan dalam negeri yang tetap harus dilaporkan. Meskipun:
Penghasilan di bawah PTKP
Status SPT nihil
Tidak ada pajak yang harus dibayar
Tetap wajib lapor agar NPWP tidak bermasalah.
Jika tidak melapor SPT Tahunan sampai batas waktu:
Akan dikenakan denda Rp150.000 untuk wajib pajak orang pribadi
Berpotensi menyulitkan urusan perbankan dan administrasi ke depan
Batas Waktu Lapor Pajak Pribadi Online
Lapor SPT Tahunan orang pribadi dilakukan:
Mulai 1 Januari
Paling lambat 31 Maret setiap tahun
Contoh:
Tahun pajak 2025 → dilaporkan di awal tahun 2026
Jika lapor di bulan April atau setelahnya, otomatis terkena denda.
Jenis SPT yang Digunakan Affiliator
Untuk sebagian besar affiliator pemula dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, gunakan:
SPT 1770 SS, dengan kriteria:
Tidak menjalankan usaha besar
Bukan pekerjaan bebas
Penghasilan bruto < Rp60 juta/tahun
Cara Lapor Pajak Pribadi Online untuk Affiliator (Step by Step)
Berikut panduan lengkap cara lapor pajak online tanpa ke kantor pajak.
1. Buka Website DJP Online
Buka browser (disarankan Google Chrome)
Ketik DJP Online Pajak di Google
Klik hasil teratas DJP Online resmi
2. Login ke Akun DJP Online
Masukkan:
NPWP 16 digit atau NIK
Password akun DJP Online
Jika lupa password, klik Lupa Kata Sandi.
3. Masukkan Kode Verifikasi
Pilih pengiriman kode (email atau SMS)
Cek email
Masukkan kode verifikasi
Klik Verifikasi
4. Masuk Menu Lapor SPT
Klik ikon garis tiga di pojok kanan atas
Pilih menu Lapor
Geser ke menu e-Filing
Klik Buat SPT
5. Jawab Pertanyaan Awal
Isi sesuai kondisi affiliator pemula:
Apakah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? → Tidak
Status suami/istri pisah harta? → Tidak
Penghasilan bruto < Rp60 juta setahun? → Ya
Pilih SPT 1770 SS.
6. Pilih Tahun Pajak
Pilih Tahun Pajak 2025 (lapor di 2026)
Status SPT otomatis Normal
Klik Selanjutnya
7. Isi Penghasilan Bruto
Masukkan total penghasilan setahun.
Contoh:
Penghasilan Rp3 juta/bulan
Total setahun = Rp36 juta
Isi di kolom:
Penghasilan bruto dalam negeri
Kolom lain:
Pengurangan → kosongkan
Penghasilan lain → kosongkan
8. Pilih Status PTKP
Sesuaikan kondisi:
TK/0 (belum menikah)
K/0, K/1, dst
Pilih sesuai keadaan sebenarnya.
9. Lewati Daftar Harta & Kewajiban
Bagian daftar harta dan utang boleh dikosongkan
Klik Selanjutnya
10. Pernyataan dan Kirim SPT
Centang Setuju pada pernyataan
Klik Selanjutnya
11. Ambil Kode Verifikasi Akhir
Klik Ambil Kode Verifikasi
Pilih email
Masukkan kode
Klik Kirim SPT
12. SPT Berhasil Dilaporkan
Jika berhasil, akan muncul status:
SPT Tahunan berhasil dilaporkan
Status SPT: Nihil (jika penghasilan di bawah PTKP)
Bukti pelaporan bisa dilihat dan diunduh di menu e-Filing.
Apakah Affiliator Harus Bayar Pajak?
Tergantung penghasilan:
Di bawah PTKP → Tidak bayar, tapi tetap lapor
Di atas PTKP → Wajib hitung dan bayar pajak
PTKP saat ini:
Lajang: Rp54 juta/tahun
Tambahan istri dan tanggungan sesuai ketentuan
Tips Agar Lapor Pajak Affiliator Aman
Simpan rekap penghasilan affiliate setahun
Lapor pajak lebih awal (Januari–Februari)
Gunakan email aktif untuk kode verifikasi
Jangan asal isi status PTKP
Kesalahan Umum Saat Lapor Pajak Online
Salah pilih jenis SPT
Salah hitung penghasilan setahun
Lupa kirim SPT setelah isi form
Lapor lewat dari Maret
FAQ Seputar Cara Lapor Pajak Pribadi Affiliator
1. Affiliator tanpa penghasilan tetap wajib lapor pajak? Ya, tetap wajib lapor SPT Tahunan.
2. Lapor pajak online bisa lewat HP? Bisa, cukup pakai browser.
3. Kalau penghasilan kecil apakah aman? Aman selama dilaporkan dengan benar.
4. Apakah perlu datang ke kantor pajak? Tidak perlu jika lapor online.
5. Apakah bukti lapor bisa diunduh? Bisa, tersedia di menu e-Filing.
Penutup
Kini cara lapor pajak pribadi untuk affiliator secara online semakin mudah dan praktis. Tanpa antre dan tanpa ke kantor pajak, semua bisa dilakukan dari HP atau laptop. Yang terpenting adalah lapor tepat waktu dan isi data sesuai kondisi sebenarnya.
Dengan rutin lapor pajak, affiliator bisa menjalankan bisnis digital dengan tenang dan legal. Jangan tunggu sampai kena denda, segera lapor pajak online setiap awal tahun.

