Teknolagi.net - Untuk mendaftar NPWP secara online di Indonesia tanpa datang ke kantor pajak, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id. Daftar akun di DJP Online dengan mengisi data pribadi dan verifikasi email.
Setelah itu, login ke sistem DJP Online, lalu pilih opsi "Registrasi NPWP" dan isi formulir dengan informasi yang diperlukan, seperti data diri dan pekerjaan. Unggah dokumen seperti salinan KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA).
Setelah formulir lengkap, kirimkan aplikasi. Tunggu beberapa hari hingga proses verifikasi selesai. Jika disetujui, Anda akan menerima NPWP dan bisa mengunduhnya langsung dari sistem DJP Online. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat untuk mempercepat proses.
Untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online di Indonesia tanpa pergi ke kantor pajak, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Situs Resmi DJP
- Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP): https://www.pajak.go.id.
- Di halaman utama, cari bagian "Pendaftaran NPWP" atau Daftar NPWP Online di bagian menu kotak di bawah gambar utama.
2. Buat Akun
- Klik "Daftar" untuk membuat akun di sistem DJP Online.
- Isi data pribadi seperti nama, alamat email, dan buat kata sandi.
- Selesaikan proses pendaftaran dengan memverifikasi email Anda.
3. Login ke DJP Online
- Setelah akun Anda dibuat, masuk ke DJP Online menggunakan kredensial Anda.
4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
- Setelah login, cari bagian "Registrasi NPWP".
- Isi informasi yang diperlukan seperti:
- Data pribadi (nomor KTP, nama, alamat, dll).
- Pekerjaan dan detail penghasilan (jika berlaku).
- Unggah dokumen yang diperlukan seperti:
- Salinan KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA).
- Dokumen tambahan (jika diperlukan, seperti bukti alamat).
5. Kirimkan Aplikasi
- Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, kirimkan aplikasi pendaftaran NPWP.
6. Tunggu Verifikasi
- Kantor pajak akan memproses aplikasi Anda. Proses ini mungkin memakan waktu beberapa hari.
- Anda akan diberitahukan melalui email ketika NPWP Anda disetujui.
7. Unduh NPWP Anda
- Setelah disetujui, Anda bisa mengunduh NPWP langsung dari sistem DJP Online. Ini akan menjadi nomor pajak resmi Anda.
Catatan Tambahan:
- Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat untuk menghindari penundaan dalam proses.
- Jika menghadapi masalah, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan DJP untuk bantuan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa mendaftar NPWP tanpa perlu pergi ke kantor pajak.
Jika artikel Teknolagi.net bermanfaat, bagikan ke teman-teman yang lain. Terima kasih.