Teknolagi.net - Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan masih berlanjut hingga tahun 2026. Tahun berikutnya, bukan hanya PIP siswa SD, SMP, dan SMA yang mendapatkan manfaat, tetapi anak-anak jenjang TK juga dapat menerima bantuan ini. Bagi orang tua yang merasa memenuhi syarat dan ingin mendaftarkan anaknya sebagai penerima, ada beberapa ketentuan yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu.
Biaya pendidikan yang terus meningkat sering kali menjadi beban bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Untuk itu, pemerintah menyediakan PIP sebagai bentuk dukungan nyata agar setiap anak Indonesia tetap bisa memperoleh pendidikan yang layak tanpa terbentur masalah biaya. Bantuan ini bukan hanya sekadar dana tunai, tetapi wujud keseriusan negara dalam memastikan akses pendidikan merata.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian: Kemendikbudristek, Kemensos, dan Kemenag. Sinergi ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan mampu menjangkau jutaan siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
Baca juga: Cek Bantuan PIP: Cara Mengetahui Status dan Pencairan Dana
Sekilas Tentang Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar adalah bantuan pendidikan untuk peserta didik usia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu. Bantuan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas penerima resmi. Melalui program ini, siswa dapat menggunakan dana untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, biaya transportasi, uang saku, hingga kebutuhan praktik khusus bagi pelajar SMK.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Tidak semua pelajar otomatis menjadi penerima bantuan. Pemerintah menetapkan kriteria khusus agar dana benar-benar diberikan kepada siswa yang layak.
Kriteria Utama Penerima PIP
Pelajar yang dapat menerima PIP adalah yang memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
-
Terdaftar dalam DTKS Kemensos
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif
-
Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Termasuk peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Yatim, piatu, atau tinggal di panti sosial
Kategori Prioritas Lainnya
Beberapa siswa juga mendapatkan prioritas khusus, seperti:
-
Siswa SMK jurusan pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan kemaritiman
-
Anak korban bencana atau musibah keluarga
-
Penyandang disabilitas
-
Anak dari orang tua yang mengalami PHK
-
Siswa dari wilayah konflik
-
Memiliki lebih dari tiga saudara kandung serumah
-
Peserta lembaga pendidikan nonformal atau kursus
Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Setiap jenjang pendidikan mendapatkan besaran dana yang berbeda. Berikut rinciannya:
1. PIP Siswa SD / SDLB / Paket A Berapa?
-
Rp450.000 per tahun
-
Siswa kelas 1 semester awal dan kelas 6 semester akhir mendapat Rp225.000
2. PIP Siswa SMP / SMPLB / Paket B Berapa?
-
Rp750.000 per tahun
-
Kelas 7 semester awal dan kelas 9 semester akhir mendapat Rp375.000
3. PIP Siswa SMA / SMK / SMALB / Paket C Berapa?
-
Rp1.800.000 per tahun
-
Kelas 10 semester awal dan kelas 12 semester akhir memperoleh Rp900.000
-
Program SMK 4 tahun mengikuti ketentuan yang sama
Cara Daftar PIP Siswa SD, SMP, dan SMA Melalui Sekolah
Pendaftaran lewat sekolah adalah metode yang paling umum dan direkomendasikan karena melibatkan pengecekan langsung oleh pihak lembaga pendidikan.
Pendaftaran untuk Pemilik KKS
Jika orang tua memiliki KKS, berikut langkahnya:
-
Siapkan KKS asli dan fotokopi
-
Bawa KK dan akta kelahiran siswa
-
Datang ke sekolah tempat anak terdaftar
-
Serahkan dokumen kepada wali kelas/ operator
-
Sekolah melakukan verifikasi data
-
Nama siswa diajukan ke Dinas Pendidikan atau Kemenag setempat
Pendaftaran Tanpa KKS
Bagi yang tidak memiliki KKS, pendaftaran tetap bisa dilakukan dengan:
-
Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
-
Mendapatkan pengesahan SKTM dari kelurahan atau desa
-
Membawa SKTM ke sekolah
-
Menyerahkan dokumen pendukung seperti KK, KTP orang tua, dan akta kelahiran
-
Sekolah akan mengajukan data siswa menggunakan dokumen tersebut
Cara Daftar PIP Siswa SD, SMP, SMA Secara Online
Selain melalui sekolah, pendaftaran juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi Kemensos.
Registrasi Lewat Aplikasi Cek Bansos
-
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store
-
Siapkan KTP dan KK digital
-
Buat akun baru
-
Isi seluruh data diri
-
Masukkan NIK dan nomor KK
-
Lengkapi alamat hingga tingkat RT/RW
-
Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP
-
Klik Buat Akun Baru
Mengajukan Usulan DTKS
Setelah akun aktif:
-
Login ke aplikasi
-
Masuk ke menu Daftar Usulan
-
Pilih Tambah Usulan
-
Sistem menampilkan data dari Dukcapil
-
Pastikan data sudah sesuai
-
Submit usulan dan tunggu verifikasi Kemensos
Cek Status Penerima PIP di Situs Resmi
Status penerimaan PIP dapat dicek melalui portal Kemendikbud:
-
Buka pip.kemendikdasmen.go.id
-
Pilih menu Cari Penerima PIP
-
Siapkan NISN dan NIK
-
Masukkan data pada kolom pencarian
-
Lengkapi captcha
-
Klik tombol Cek Penerima PIP
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut berkas utama yang wajib dilampirkan saat mendaftar:
Identitas
-
KK asli dan fotokopi
-
Akta kelahiran legalisir
-
KTP orang tua/wali
-
KKS (jika ada)
-
SKTM (jika tidak punya KKS)
Dokumen Pendidikan
-
Rapor semester terakhir
-
Kartu pelajar atau surat aktif sekolah
-
Surat pemberitahuan penerima bantuan (jika pernah menerima)
Dokumen Tambahan
-
Pas foto 3×4 terbaru
-
Surat pernyataan kondisi ekonomi
-
Dokumen pendukung sesuai kategori (yatim piatu, korban bencana, dll.)
Proses Verifikasi dan Penyaluran Dana
Ada beberapa tahapan sebelum dana masuk ke rekening siswa.
1. Pencatatan oleh Sekolah
Sekolah mencatat semua calon penerima, kemudian mengajukan data ke Dinas Pendidikan atau Kemenag melalui Dapodik.
2. Seleksi Data
Kemendikbud atau Kemenag memverifikasi data dan mencocokkan dengan DTKS. Siswa yang lolos akan mendapatkan KIP dan masuk daftar penerima.
3. Pencairan Dana
Dana disalurkan melalui rekening SimPel di bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri).
-
Siswa 17 tahun ke atas dapat mencairkan dana sendiri melalui ATM
-
Siswa di bawah umur harus didampingi orang tua/wali melalui teller bank
Solusi Jika Mengalami Kendala
Bila terdapat masalah seperti data tidak muncul, dana tidak cair, atau kartu bermasalah, segera:
-
Hubungi ULT Kemendikbudristek
-
Hotline: 177
-
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
-
Untuk masalah terkait sekolah, seperti salah input data, langsung konsultasikan ke kepala sekolah atau operator Dapodik.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah siswa bisa menerima PIP meskipun orang tua tidak memiliki KKS?
Ya, bisa. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan sebagai pengganti untuk mengajukan PIP.
2. Bagaimana cara mengetahui kapan dana PIP cair?
Pencairan biasanya diumumkan oleh sekolah atau dapat dicek melalui rekening SimPel siswa. Selain itu, status pencairan kadang diumumkan oleh bank penyalur seperti BRI/BNI/Mandiri.
3. Apakah penerima PIP harus mendaftar ulang setiap tahun?
Tidak selalu. Selama siswa masih memenuhi kriteria dan tidak ada perubahan data, penerima biasanya otomatis diperpanjang. Namun beberapa sekolah tetap meminta verifikasi ulang.
4. Apa yang harus dilakukan jika nama tidak muncul saat cek PIP online?
Segera hubungi operator sekolah atau wali kelas. Mereka bisa memeriksa apakah data sudah masuk ke Dapodik dan melakukan perbaikan bila terjadi kesalahan input.
5. Bisakah dana PIP diambil tanpa KIP?
Tidak bisa. KIP adalah identitas penerima PIP. Jika kartu hilang, orang tua harus meminta surat keterangan atau pengganti dari sekolah untuk proses pencairan di bank.
Penutup
Program Indonesia Pintar adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan generasi muda. Dengan memahami syarat, alur pendaftaran, hingga proses pencairan, orang tua dapat memastikan anaknya berkesempatan mendapatkan bantuan PIP sesuai ketentuan.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan lakukan pengecekan berkala melalui sekolah maupun situs resmi. Bantuan PIP diharapkan mampu membuka jalan agar setiap anak Indonesia bisa menuntaskan pendidikan tanpa hambatan biaya.


